Persekutuan
- Pengertian Persekutuan
Secara umum Persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau
asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu
usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba.
- Unsur Pokok Persekutuan yaitu :
Gabungan atau asosiasi para
sekutu.
Sebagai suatu asosiasi dari beberapa
sekutu ( individu ) maka persekutuan tidak dapat dipisahkan dengan kesepakatan
atau perjanjian, yaitu perjanjian untuk mendirikan, memiliki, dan mengelola
persekutuan.
Pemilikan dan pengelolaan
bersama.
Didalam Persekutuan harus selalu dituntut adanya
kebersamaan, yaitu :
a)
Persekutuan dimiliki
bersama.
b)
Persekutuan dikelola
bersama.
c) Kalau ada risiko ditanggung
bersama.
d)
Kalau
memperoleh laba dibagi bersama.
3. Tujuan
untuk memperoleh laba.
Laba dibagi secara adil
menurut rasio atau metode pembagian laba yang telah disepakati.
A.
Ketentuan di dalam Perjanjian Persekutuan
Perjanjian persekutuan
akan berisi ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh para sekutu mengenai
segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan persekutuan sampai
pembubarannya. Isi
perjanjian antara lain :
1. Ketentuan
mengenai persekutuan.
2. Ketentuan
mengenai sekutu.
3. Ketentuan
yang berhubungan dengan modal persekutuan.
4. Ketentuan
mengenai pembagian laba.
5. Ketentuan
yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan.
6. Ketentuan
mengenai pertanggungan ( asuransi ) terhadap masing-masing sekutu.
Isi
perjanjian persekutuan akan dipakai sebagai :
• Dasar
pencatatan setoran modal.
• Dasar
perhitungan modal.
• Dasar
pembagian laba.
• Dasar
pencatatan transaksi-transaksi persekutuan yang menyangkut modal.
• Dasar
pembagian aktiva dalam likuidasi.
Dari uraian diatas terlihat bahwa
perjanjian mempunyai peranan yang sangat penting dalam persekutuan mulai dari
pendirian hingga pembubarannya.
B.
Penggolongan
Persekutuan
Persekutuan
dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :
1.
Persekutuan Firma ( Fa ), adalah :
Suatu usaha kerjasama yang didirikan untuk menjalankan
perusahaan dengan menggunakan nama bersama dan semua sekutu dalam usaha
tersebut bertanggung jawab penuh (dan biasanya ikut aktif) mengelola
perusahaan.
2.
Persekutuan Komanditer ( cv ), adalah : Suatu bentuk
perjanjian kerja sama untuk berusaha di mana salah satu atau lebih dari
anggotanya bertanggung jawab terbatas.
a. Sekutu Aktif, adalah :
Sekutu yang ikut aktif mengelola perusahaan
dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya.
b. Sekutu Pasif (Silent Partner), adalah :
Sekutu yang hanya
menyetor modal saja tanpa ikut mengelola perusahaan.
3.
Joint Stock Company, adalah :
Persekutuan yang struktur modalnya terbagi atas
saham-saham yang dapat dipindah-tangankan. Besarnya saham masing-masing sekutu
didalam Joint Stock Company tidak menunjukkan besarnya tanggung jawab
sekutu yang bersangkutan melainkan hanya menunjukkan besarnya kepemilikan.
C.
Karakteristik Utama
Persekutuan
Karakteristik utama
adalah merupakan sifat utama atau ciri khas persekutuan yang meliputi:
1. Mutual
Agency
Masing-masing sekutu merupakan agen (
wakil, perantara, perpanjangan tangan ) dari persekutuan.
2. Limited Life
Umur persekutuan adalah terbatas. Hal-hal yang mebatasi umur
persekutuan antara lain perjanjian persekutuan, ketentuan hukum serta putusan
pengadilan. Sewaktu-waiktu persekutuan dapat bubar karena masuknya sekutu baru,
pengunduran sekutu dan sebagainya.
3. Unlimited Liability
Tanggung jawab
masing-masing sekutu ( kecuali sekutu pasif ) tidak terbatas pada modal yang telah
disetor saja.
4. Ownership of an
Interset in a Partnership
Kekayaan yang telah disetor
ke dalam persekutuan sudah bukan lagi milik sekutu penyetor, melainkan milik
semua sekutu.
5. Participation on Partnership Profit
Masing-masing sekutu mempunyai hak di
dalam pembagian laba atau rugi persekutuan.
6. Right to Dispose of a
Partnership Interest
Masing-masing sekutu mempunyai hak untuk
menjual atau memindahkan haknya atas modal dan hak atas laba kepada orang lain,
baik kepada anggota sekutu maupun bukan.
7. Mutual Liabiliy
Semua sekutu bertanggung jawab terhadap
utang persekutuan. Jadi utang persekutuan adalah juga utang seluruh sekutu
D. Alasan Pemilihan Persekutuan
Atau Bentuk Badan Usaha Lainnya
Pertimbangan untuk memilih bentuk badan usaha berupa persekutuan atau bukan
adalah berdasarkan kelemahan dan kelebihan persekutuan dibandingkan bentuk
badan usaha lainnya seperti perseroan terbatas dan lain-lain. Oleh karena itu
perlu dibahas mengenai kelebihan dan kelemahan persekutuan.
Kelebihan
Bentuk Usaha Persekutuan:
1. Bentuk
persekutuan seperti firma lebih mudah dalam pendiriannya.
2. Bentuk
persekutuan seperti firma juga lebih mudah dalam pembubarannya misalkan akan
berubah menjadi bentuk perseroan terbatas.
3. Bentuk
persekutuan juga mempunyai kebebebasan dan keluwesan dalam menentukan bentuk
usahanya.
4. Kebebasan
masing-masing sekutu dalam pengambilan keputusan.
5.
Persekutuan hanya wajib melaporkan pajaknya
tetapi bukan pembayar pajaknya karena yang membayar pajak adalah para sekutu
yang memperoleh laba persekutuan. Pajaknya berupa pajak penghasilan.
Kelemahan Bentuk Usaha
Persekutuan:
1. Tanggung
jawab pribadi sekutu akan hutang perusahaan.
2. Kelangsungan
hidup perusahaan biasanya terbatas karena ikut ditetukan oleh perjanjian dalam
pendirian persekutuan.
3. Kesulitan
dalam memindahtangankan kepentingan pemilik.
F.
Akuntansi Dalam
Persekutuan
Pada persekutuan laba atau rugi selalu
dibagi di antara para sekutu sesuai dengan metode pembagian laba yang telah
disepakati. Pembagian laba adalah pemindahan saldo laba ( rugi ) persekutuan ke
rekening modal masing-masing sekutu. Mengenai modal sekutu pada dasarnya
merupakan keseluruhan dari hak para sekutu terhadap persekutuan. Pada umumnya
hubungan ekonomis antara persekutuan dan para sekutu ditampung di dalam tiga
rekening, yaitu :
1. Rekening “ Modal ”
Rekening modal menunjukkan besarnya hak modal sekutu yang bersangkutan.
Modal masing masing sekutu berasal dari setoran modal mula-mula. Selanjutnya
akan bertambah dengan setoran tambahan modal dan pembagian laba serta berkurang
dengan pengambilan modal dam pembgian rugi. Rekening modal akan didebit apabila
berkurang dan dikredit apabila bertambah.
Aktiva – Kas ………..
|
XX
|
|
Aktiva - Non Kas …..
|
XX
|
|
Modal Sekutu X ……
|
|
XX
|
Modal Sekutu Y ……
|
|
XX
|
Modal Sekutu Z ……
|
|
XX
|
2. Rekening “ prive ”
Rekening prive juga diselenggarakan
untuk tiap-tiap sekutu. Rekening akan didebit apabila terjadi pengambilan harta
persekutuan untuk sekutu. Sedangkan Rekening akan dikredit dengan bagian laba (
apabila tidak langsung ditutup ke rekening modal ).
Modal ………….
|
XX
|
|
Prive …………..
|
|
XX
|
Pada akhir periode saldo rekening “ prive ” ini akan
dipindah ke rekening “ modal ” sekutu yang bersangkutan yaitu :
• Ke sisi debit,
apabila rekening prive bersaldo debit.
• Ke sisi kredit
apabila rekening prive bersaldo kredit.
Jadi setelah tutup buku saldo rekening prive selalu nol.
4.
Rekening “ Utang
Kepada Sekutu ”
Rekening ini akan di debit apabila
utang kepada sekutu berkurang dan di kredit apabila utang kepada sekutu bertambah.
Dalam hal persekutuan dilikuidasi maka saldo rekening ini ikut dipertimbangkan
di dalam menghitung bagian kas sekutu yang bersangkutan. Di dalam neraca saldo
disajikan pada kelompok pasiva, yaitu utang.
Kas
…………….
|
XX
|
|
Utang Sekutu ….
|
|
XX
|
4. Rekening ‘ Piutang Kepada Sekutu ”
Rekening ini didebit apabila piutang
kepada sekutu bertambah dan dikredit apabila piutang kepada sekutu berkurang.
Dalam hal persekutuan dilikuidasi (dilebur) yaitu mengurangi hak sekutu yang
bersangkutan. Didalam neraca saldo rekening disajikan dalam kelompok aktiva,
yaitu piutang.
Piutang …………..
|
XX
|
|
Kas ………………
|
|
XX
|
Piutang kepada pihak ketiga:
Piutang Dagang …
|
XX
|
|
Penjualan ………...
|
|
XX
|
LATIHAN: 1.1
Untuk
memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, silakan anda mengerjakan
latihan berikut ini !
1) Apa yang dimaksud dengan
Persekutuan dalam arti luas maupun dalam arti sempit ?
2) Apa saja yang menjadi
ketentuan dalam perjanjian pendirian persekutuan?
3) Sebutkan jenis persekutuan
!
4) Apa yang dimaksud dengan silent
partner?
5) Sebutkan karakteristik
utama dari persekutuan!
Pembentukan Persekutuan
A. Pembentukan
Persekutuan Baru
Yaitu merupakan pembentukan persekutuan yang samasekali baru berdasarkan
kesepatan dua orang sekutu atau lebih.
Masing-masing sekutu menyetor modal untuk mendirikan perusahaan baru yang
akan dimiliki bersama. Setoran modal tersebut dapat berupa kas, aktiva
nonkas atau bahkan aktiva tidak berujud seperti kemampuan lebih yang
dimiliki oleh seorang sekutu diatas kemampuan sekutu yang lain. Bila aktiva
berupa non-kas maka penilaian besarnya modal harus dengan persetujuan
masing-masing sekutu agar mendapatkan nilai yang wajar dan memenuhi prinsip
keadilan sehingga biasanya digunakan nilai pasarnya yang wajar. Penurunan nilai
aktiva juga harus ditetapkan secara bersama.
Bila terdapat kemampuan lebih dari sekutu maka perlakuan terhadap kemampuan
lebih yang dimiliki sekutu ada 2 metode pengakuan modal yaitu:
1. Metode Bonus
2. Metode Goodwill
Metode Bonus:
Di asumsikan bhw jumlah Setoran
modal mula-mula = jumlah rerata modal mula-mula
Metode Goodwill
Mengasumsi bhw jumlah setoran modal
mula-mula = jumlah rerata modal mula-mula di+ goodwill
yang diakui
A.1.
Setoran
Modal berupa Kas (contoh dan penyelesaiannya)
Tuan Artha & Tuan Graha sepakat
mendirikan usaha persekutuan firma dengan nama
“GATRA ”. Sebagai setoran awal masing-masing sekutu menyetorkan sbb :
Artha : Sebesar Rp 240.000.000 sedangkan Graha
sebesar Rp 200.000.000
a).
Bagaimana pengakuan dan pencatatan setoran modal awal pendirian persekutuan
tersebut dengan menggunakan metode bonus dan metode goodwill? Buatlah juga
jurnal yang diperlukan!
Jawab A.1. :
a). Jurnal untuk Setoran Modal ke
Fa. GATRA dalam Rp
Kas ……………..
|
440.000.000,-
|
|
Modal Artha ……
|
|
240.000.000,-
|
Modal Graha ……
|
|
200.000.000,-
|
Bila dalam pendirian
persekutuan tidak ada ketentuan proporsi pengakuan modal di dalam perjanjian,
maka proporsi pengakuan modal dengan metode bonus besarnya dibagi rata (dibagi
sama besar). Dengan demikian penyelesaian soal A.1 adalah:
Masing-masing modal diakui sebesar Rp
220.000.000,- (440.000.000 ÷ 2) oleh karena pengakuan modal dalam Fa. GATRA dengan menggunakan metode Bonus maka
perhitungannya seperti berikut:
b). Pengakuan
Modal dengan Metode Bonus
Keterangan
|
Setoran Modal
|
Metode Bonus
|
Besarnya
Bonus
|
(1)
|
(2)
|
(1 - 2)
|
|
Setoran Artha
|
240.000.000
|
220.000.000
|
20.000.000
*
|
Setoran Graha
|
200.000.000
|
220.000.000
|
(20.000.000)
|
Jumlah setoran
|
440.000.000
|
440.000.000
|
0
|
* Jurnal
untuk mencatat besarnya bonus
Modal Artha
|
20.000.000,-
|
|
Modal Graha
|
|
20.000.000,-
|
Neraca Fa. “GATRA ”
Aktiva
|
Pasiva
|
||
Kas
|
440.000.000,-
|
Modal Artha
|
220.000.000,-
|
|
|
Modal Graha
|
220.000.000,-
|
Total
|
440.000.000,-
|
Total
|
440.000.000,-
|
c). Pengakuan Modal dengan Metode Goodwill
Keterangan
|
Setoran
Modal
|
Metode Goodwill
|
Besarnya
Goodwill
|
(1)
|
(2)
|
(2 - 1)
|
|
Setoran Artha
|
240.000.000
|
240.000.000
|
0
|
Setoran Graha
|
200.000.000
|
240.000.000
|
40.000.000
|
Jumlah setoran
|
440.000.000
|
480.000.000
|
40.000.000
|
Jurnal untuk mencatat besarnya goodwill
Goodwill
|
40.000.000,-
|
|
Modal Graha
|
|
40.000.000,-
|
Neraca Fa. “GATRA ”
Aktiva
|
Pasiva
|
||
Kas
|
440.000.000,-
|
Modal Artha
|
240.000.000,-
|
Goodwill
|
40.000.000,-
|
Modal Graha
|
240.000.000,-
|
Jumlah
|
480.000.000,-
|
Jumlah
|
480.000.000,-
|
Demikian contoh sederhana tentang
pembentukan persekutuan (Fa) dengan setoran modal awalnya berupa uang kas.
Dalam contoh ini juga telah dijelaskan bagaimana kita melakukan perhitungan dan
perekayasaan pencatatan apabila salah satu dari anggota sekutu mempunyai
kemampuan lebih dalam persekutuan, sehingga pengakuan modal-nya terhadap
setoran modal para sekutu dapat diakui dengan menggunakan 2 metode yaitu Bonus
dan Goodwill.
Sub pembahasan berikutnya adalah
pembentukan Fa. dengan setoran modal awalnya berupa Aktiva Non-kas. Apabila
penyetoran modalnya berupa aktiva non-kas maka penilaian besarnya modal harus
memenuhi prinsip keadilan dan biasanya di nilai berdasarkan harga pasar yang
wajar. Berikut adalah contoh sederhana mengenai penyetoran modal berupa aktiva
non-kas.
A.2.
Penyetoran Modal berupa Aktiva Non-Kas (contoh dan penyelesaiannya)
Bapak
Upin & Ipin mendirikan usaha dengan nama “PT. MAKMUR”. Masing-masing
menyetorkan modal: Upin berupa uang tunai (Kas) Rp 150.000.000.- dan Ipin
berupa Gedung, Tanah dan Truk dengan nilai Rp 225.000.000,-; Rp 160.000.000,-
dan Rp 175.000.000,-.
Dari
informasi ini Saudara diminta (a) menyusun bagaimana cara mengakui setoran
modal awal pendirian persekutuan tersebut apabila menggunakan metode bonus dan
metode goodwill? (b) buatlah jurnal yang diperlukan dan Neraca awal atas
setoran perdirian firma tersebut!
Jawab A.2. :
a).
Jurnal untuk mencatat
setoran Modal Upin dan Ipin ke PT MAKMUR adalah (Rp)
Kas
|
150.000.000,-
|
|
Gedung
|
225.000.000,-
|
|
Tanah
|
160.000.000,-
|
|
Truk
|
175.000.000,-
|
|
Modal Upin
|
|
150.000.000,-
|
Modal Ipin
|
|
560.000.000,-
|
b). Pengakuan Modal dengan Metode Bonus
Keterangan
|
Setoran
Modal
|
Metode
Bonus
|
Besarnya
Bonus
|
(1)
|
(2)
|
(1 - 2)
|
|
Setoran Upin
|
150.000.000
|
355.000.000
|
(205.000.000)
*
|
Setoran Ipin
|
560.000.000
|
355.000.000
|
205.000.000
|
Jumlah setoran
|
710.000.000
|
710.000.000
|
0
|
Jurnal untuk mencatat besarnya bonus: (Bonus untuk Ipin)
Modal Ipin …..
|
205.000.000,-
|
|
Modal
Upin …..
|
|
205.000.000,-
|
Neraca awal atas setoran modal Upin dan Ipin : (metode bonus)
Neraca PT. “MAKMUR ”
Aktiva
|
Pasiva
|
||
Kas
|
710.000.000,-
|
Modal Upin
|
355.000.000,-
|
|
|
Modal Ipin
|
355.000.000,-
|
Total Aktiva
|
710.000.000,-
|
Total Pasiva
|
710.000.000,-
|
Atau bisa juga dibuat seperti berikut:
Neraca PT. “MAKMUR ”
Aktiva
|
Pasiva
|
||
Kas
|
150.000.000,-
|
Modal Upin
|
355.000.000,-
|
Gedung
|
225.000.000,-
|
Modal Ipin
|
355.000.000,-
|
Tanah
|
160.000.000,-
|
|
|
Truk
|
175.000.000,-
|
|
|
Total Aktiva
|
710.000.000,-
|
Total Pasiva
|
710.000.000,-
|
c). Pengakuan Modal dengan Metode Goodwill
Keterangan
|
Setoran Modal
|
Metode Goodwill
|
Besarnya
Goodwill
|
(1)
|
(2)
|
(2 - 1)
|
|
Setoran Upin
|
150.000.000
|
560.000.000
|
410.000.000
|
Setoran Ipin
|
560.000.000
|
560.000.000
|
0
|
Jumlah setoran
|
710.000.000
|
1.120.000.000
|
410.000.000
|
|
|
|
|
Jurnal
untuk mencatat besarnya goodwill
Goodwill
|
410.000.000,-
|
|
Modal Upin
|
|
410.000.000,-
|
Neraca Fa. “GATRA ”
Aktiva
|
Pasiva
|
||
Kas
|
710.000.000,-
|
Modal Upin
|
560.000.000,-
|
Goodwill
|
410.000.000,-
|
Modal Ipin
|
560.000.000,-
|
|
|
|
|
Jumlah
|
1.120.000.000,-
|
Jumlah
|
1.120.000.000,-
|
B. Mengubah Pemilikan Perusahaan Perseorangan
Yang Sudah Ada
Adanya peluang dan kerja-sama dalam bisnis, biasa pemilik perusahaan ingin
mengembangankan perusahaan dengan menambah/ membuka peluang bagi orang atau
pengusaha lain untuk bergabung dalam perusahaan. Apabila ini dilakukan maka
pencatatan atas bergabungnya pihak lain tersebut akan dicatat melalui satu dari
dua metode pencatatan yang digunakan, yaitu metode pembukuan lama (berdasarkan pembukuan/
pencatatan dari perusahaan sebelumnya) dan metode pembukuan baru. Perlakuan atas perubahan
kepemilikan ini akan mengakibatkan adanya hal-hal sebagai berikut:
•
Penilaian (kembali) Aktiva Bersih yang Disetor atau Revaluasi Aktiva
•
Penentuan Modal masing-masing Sekutu
•
Pembukuan atau akuntansinya disesuaikan dengan metode pembukuan yang
digunakan.
SKEMA PERUBAHAN PERUSAHAAN PERORANGAN
MENJADI PERSEKUTUAN
![]() |
||
![]() |
B.1. Contoh Soal Pendirian Persekutuan Yang
Sudah Ada:
Pada awal tahun 2001 Upin dan Ipin
sepakat mendirikan Persekutuan “Murah Rejeki”. Upin sudah mempunyai perusahaan
perseorangan “Sumber Rejeki” yang bergerak di bidang servis dan perawatan kendaraan
bermotor dan akan menggunakan aktiva bersih perusahaan perseorangan tersebut
sebagai setoran modal. Sedangkan Ipin akan menyetor modal berupa kas sebesar Rp
375.000.000,- untuk mendirikan persekutuan baru. Neraca perusahaan perseorangan
Upin pada saat itu sebagai berikut:
Perusaha Jasa
“Sumber Rejeki”
Neraca
per 31 Desember 2000
(dalam Rp)
Aktiva:
|
|
|
Kas
|
|
37.500.000
|
Piutang
Dagang
|
|
45.000.000
|
Persediaan
Brg. Dagang
|
|
52.500.000
|
Tanah
|
|
42.000.000
|
Gedung
|
37.500.000
|
|
Akumulasi
Penyusutan
|
22.500.000
|
|
|
|
15.000.000
|
Mebel
dan Peralatan
|
22.500.000
|
|
Akumulasi
Penyusutan
|
12.000.000
|
|
|
|
10.500.000
|
Total Aktiva
|
|
202.500.000
|
Pasiva:
|
|
|
Utang
Bank
|
|
82.500.000
|
Modal
Upin
|
|
120.000.000
|
Total Pasiva
|
|
202.500.000
|
Dalam hubungannya dengan setoran Upin tersebut telah disepakati adanya
penyesuaian sebagai berikut :
1. Cadangan kerugian piutang diakui sebesar
10 % dari saldo piutang dagang.
2. Persediaan barang dagangan dinilai
berdasarkan nilai pasarnya yaitu Rp 60.000.000
3. Diakuinya adanya goodwill sebesar
Rp 15.000.000
4. Nilai tanah disepakati sebesar Rp 75.000.000
5. Diakuinya adanya utang biaya sebesar Rp 6.000.000
Pertanyaan:
a) Atas transaksi tersebut diatas
buatlah Neraca dan pencatatan pembentukan persekutuan dengan metode pembukuan lama (metode pembukuan melanjutkan
pencatatan persekutan lama)?
b) Atas transaksi tersebut diatas
buatlah Neraca dan pencatatan pembentukan persekutuan dengan metode pembukuan baru?
Jawab B.1. :
a)
Pengakuan Modal Pendirian Persekutuan “Murah Rejeki” Menggunakan Metode
Buku Lama:
ü
Persediaan :
- Nilai Pasar Persd. Brg. Dagangan
|
60.000.000
|
|
- Nilai Buku
|
52.500.000
|
|
Kenaikan nilai persd. Brg
Dagangan
|
|
7.500.000
|
ü
Tanah :
- Nilai Pasar Tanah
|
75.000.000
|
|
- Nilai Buku
|
42.000.000
|
|
Kenaikan
nilai Tanah
|
|
33.000.000
|
Pengakuan adanya Goodwill
|
|
15.000.000
|
Jumlah penambahan modal karena Penilaian kembali
|
|
55.500.000
|
(Revaluasi Aktiva)
|
|
|
- Cadangan Kerugian
Piutang (10% x 45.000.000)
|
4.500.000
|
|
- Utang Biaya
|
6.000.000
|
|
Jumlah Pengurangan Modal karena
penilaian kembali
|
|
(10.500.000)
|
Kenaikan Modal Upin karena Revaluasi
Aktiva
|
|
45.000.000
|
ü Jurnal
penyesuaian atas Revaluasi aktiva (penilaian kembali) yaitu :
Persediaan
Barang Dagangan
|
7.500.000
|
|
Tanah
|
33.000.000
|
|
Goodwill
|
15.000.000
|
|
Cadangan Kerugian Piutang
|
|
4.500.000
|
Utang Biaya
|
|
6.000.000
|
Modal Upin
|
|
45.000.000
|
ü Mencatat setoran Ipin :
Kas
|
375.000.000
|
|
Modal Ipin
|
|
375.000.000
|
Dengan demikian untuk mengakui adanya
penilaian kembali (revaluasi) atas aktiva tetap yang diserahkan Upin tersebut
kita diwajibkan mencatat dan menilai kembali untuk rekening persediaan barang
dagangan, Tanah, goodwill serta cadangan kerugian piutang dan utang. Sekaligus
mencatat setoran Ipin berupa kas. Dan dalam metode pembukuan lama ini , neraca
dari persekutuan baru yang mereka dirikan merupakan gabungan antara nilai
aktiva perusahaan lama + penyesuaian + setoran modal sekutu baru, yaitu sebagai
berikut:
Perusaha Jasa “Murah Rejeki”
Neraca per 1 Januari 2001
Aktiva:
|
|
|
Kas (37.500.000+375.000.000)
|
|
412.500.000
|
Piutang
Dagang
|
45.000.000
|
|
Cad. Kerugian Piutang
|
(4.500.000)
|
|
|
|
40.500.000
|
Persediaan Brg.
Dagang
|
|
60.000.000
|
Tanah
|
|
75.000.000
|
Gedung
|
37.500.000
|
|
Akumulasi
Penyusutan
|
22.500.000
|
|
|
|
15.000.000
|
Mebel dan Peralatan
|
22.500.000
|
|
Akumulasi
Penyusutan
|
12.000.000
|
|
|
|
10.500.000
|
Goodwill
|
|
15.000.000
|
Total Aktiva
|
|
628.500.000
|
Pasiva:
|
|
|
Utang Bank
|
|
82.500.000
|
Utang Biaya
|
|
6.000.000
|
Modal Upin
|
|
165.000.000
|
Modal Ipin
|
|
375.000.000
|
Total Pasiva
|
|
628.500.000
|
Pengakuan Modal Pendirian Persekutuan “Murah Rejeki” Menggunakan Metode Buku Baru
Comments
Post a Comment
Masukan Komentar Anda