Persekutuan

  1. Pengertian Persekutuan
Secara umum Persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba.
  1. Unsur Pokok Persekutuan yaitu :
Gabungan atau asosiasi para sekutu.
Sebagai suatu asosiasi dari beberapa sekutu ( individu ) maka persekutuan tidak dapat dipisahkan dengan kesepakatan atau perjanjian, yaitu perjanjian untuk mendirikan, memiliki, dan mengelola persekutuan.
Pemilikan dan pengelolaan bersama.
Didalam Persekutuan harus selalu dituntut adanya kebersamaan, yaitu :
a)      Persekutuan dimiliki bersama.
b)      Persekutuan dikelola bersama.
c)      Kalau ada risiko ditanggung bersama.
d)     Kalau memperoleh laba dibagi bersama.
3. Tujuan untuk memperoleh laba.
Laba dibagi secara adil menurut rasio atau metode pembagian laba yang telah disepakati.  
A.     Ketentuan di dalam Perjanjian Persekutuan
Perjanjian persekutuan akan berisi ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh para sekutu mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan persekutuan sampai pembubarannya. Isi perjanjian antara lain :
1. Ketentuan mengenai persekutuan.
2. Ketentuan mengenai sekutu.
3. Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan.
4. Ketentuan mengenai pembagian laba.
5. Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan.
6. Ketentuan mengenai pertanggungan ( asuransi ) terhadap masing-masing sekutu.





 

Isi perjanjian persekutuan akan dipakai sebagai :
• Dasar pencatatan setoran modal.
• Dasar perhitungan modal.
• Dasar pembagian laba.
• Dasar pencatatan transaksi-transaksi persekutuan yang menyangkut modal.
• Dasar pembagian aktiva dalam likuidasi.

Dari uraian diatas terlihat bahwa perjanjian mempunyai peranan yang sangat penting dalam persekutuan mulai dari pendirian hingga pembubarannya.

B.      Penggolongan Persekutuan  
Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :  
1. Persekutuan Firma ( Fa ), adalah :
Suatu usaha kerjasama yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama dan semua sekutu dalam usaha tersebut bertanggung jawab penuh (dan biasanya ikut aktif) mengelola perusahaan.
2.      Persekutuan Komanditer ( cv ), adalah : Suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha di mana salah satu atau lebih dari anggotanya bertanggung jawab terbatas.
a. Sekutu Aktif, adalah :
Sekutu yang ikut aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya.
b. Sekutu Pasif (Silent Partner), adalah :
Sekutu yang hanya menyetor modal saja tanpa ikut mengelola perusahaan.
3.      Joint Stock Company, adalah :
Persekutuan yang struktur modalnya terbagi atas saham-saham yang dapat dipindah-tangankan. Besarnya saham masing-masing sekutu didalam Joint Stock Company tidak menunjukkan besarnya tanggung jawab sekutu yang bersangkutan melainkan hanya menunjukkan besarnya kepemilikan.
C.      Karakteristik Utama Persekutuan
Karakteristik utama adalah merupakan sifat utama atau ciri khas persekutuan yang meliputi:
1. Mutual Agency
Masing-masing sekutu merupakan agen ( wakil, perantara, perpanjangan tangan ) dari persekutuan.
2. Limited Life
Umur persekutuan adalah terbatas. Hal-hal yang mebatasi umur persekutuan antara lain perjanjian persekutuan, ketentuan hukum serta putusan pengadilan. Sewaktu-waiktu persekutuan dapat bubar karena masuknya sekutu baru, pengunduran sekutu dan sebagainya.
3. Unlimited Liability
Tanggung jawab masing-masing sekutu ( kecuali sekutu pasif ) tidak terbatas pada modal yang telah disetor saja.
4. Ownership of an Interset in a Partnership
Kekayaan yang telah disetor ke dalam persekutuan sudah bukan lagi milik sekutu penyetor, melainkan milik semua sekutu.
5. Participation on Partnership Profit
Masing-masing sekutu mempunyai hak di dalam pembagian laba atau rugi persekutuan.
6. Right to Dispose of a Partnership Interest
Masing-masing sekutu mempunyai hak untuk menjual atau memindahkan haknya atas modal dan hak atas laba kepada orang lain, baik kepada anggota sekutu maupun bukan.
7. Mutual Liabiliy
Semua sekutu bertanggung jawab terhadap utang persekutuan. Jadi utang persekutuan adalah juga utang seluruh sekutu

D.     Alasan Pemilihan Persekutuan Atau Bentuk Badan Usaha Lainnya
Pertimbangan untuk memilih bentuk badan usaha berupa persekutuan atau bukan adalah berdasarkan kelemahan dan kelebihan persekutuan dibandingkan bentuk badan usaha lainnya seperti perseroan terbatas dan lain-lain. Oleh karena itu perlu dibahas mengenai kelebihan dan kelemahan persekutuan.

Kelebihan Bentuk Usaha Persekutuan:
1.      Bentuk persekutuan seperti firma lebih mudah dalam pendiriannya.
2.      Bentuk persekutuan seperti firma juga lebih mudah dalam pembubarannya misalkan akan berubah menjadi bentuk perseroan terbatas.
3.      Bentuk persekutuan juga mempunyai kebebebasan dan keluwesan dalam menentukan bentuk usahanya.
4.      Kebebasan masing-masing sekutu dalam pengambilan keputusan.
5.      Persekutuan hanya wajib melaporkan pajaknya tetapi bukan pembayar pajaknya karena yang membayar pajak adalah para sekutu yang memperoleh laba persekutuan. Pajaknya berupa pajak penghasilan.

Kelemahan Bentuk Usaha Persekutuan:
1.      Tanggung jawab pribadi sekutu akan hutang perusahaan.
2.      Kelangsungan hidup perusahaan biasanya terbatas karena ikut ditetukan oleh perjanjian dalam pendirian persekutuan.
3.      Kesulitan dalam memindahtangankan kepentingan pemilik.

F.       Akuntansi Dalam Persekutuan
Pada persekutuan laba atau rugi selalu dibagi di antara para sekutu sesuai dengan metode pembagian laba yang telah disepakati. Pembagian laba adalah pemindahan saldo laba ( rugi ) persekutuan ke rekening modal masing-masing sekutu. Mengenai modal sekutu pada dasarnya merupakan keseluruhan dari hak para sekutu terhadap persekutuan. Pada umumnya hubungan ekonomis antara persekutuan dan para sekutu ditampung di dalam tiga rekening, yaitu :

1. Rekening “ Modal ”
Rekening modal menunjukkan besarnya hak modal sekutu yang bersangkutan. Modal masing masing sekutu berasal dari setoran modal mula-mula. Selanjutnya akan bertambah dengan setoran tambahan modal dan pembagian laba serta berkurang dengan pengambilan modal dam pembgian rugi. Rekening modal akan didebit apabila berkurang dan dikredit apabila bertambah.
Aktiva – Kas ………..
XX

Aktiva - Non Kas …..
XX

     Modal Sekutu X ……

XX
     Modal Sekutu Y ……

XX
     Modal Sekutu Z ……

XX

2. Rekening “ prive ”
Rekening prive juga diselenggarakan untuk tiap-tiap sekutu. Rekening akan didebit apabila terjadi pengambilan harta persekutuan untuk sekutu. Sedangkan Rekening akan dikredit dengan bagian laba ( apabila tidak langsung ditutup ke rekening modal ).

Modal ………….
XX

     Prive …………..

XX

Pada akhir periode saldo rekening “ prive ” ini akan dipindah ke rekening “ modal ” sekutu yang bersangkutan yaitu :
• Ke sisi debit, apabila rekening prive bersaldo debit.
• Ke sisi kredit apabila rekening prive bersaldo kredit.
Jadi setelah tutup buku saldo rekening prive selalu nol.

4.      Rekening “ Utang Kepada Sekutu ”
Rekening ini akan di debit apabila utang kepada sekutu berkurang dan di kredit apabila utang kepada sekutu bertambah. Dalam hal persekutuan dilikuidasi maka saldo rekening ini ikut dipertimbangkan di dalam menghitung bagian kas sekutu yang bersangkutan. Di dalam neraca saldo disajikan pada kelompok pasiva, yaitu utang.
Kas  …………….
XX

     Utang Sekutu ….

XX





4. Rekening ‘ Piutang Kepada Sekutu ”
Rekening ini didebit apabila piutang kepada sekutu bertambah dan dikredit apabila piutang kepada sekutu berkurang. Dalam hal persekutuan dilikuidasi (dilebur) yaitu mengurangi hak sekutu yang bersangkutan. Didalam neraca saldo rekening disajikan dalam kelompok aktiva, yaitu piutang.
Piutang …………..
XX

     Kas  ………………

XX

Piutang kepada pihak ketiga:
Piutang Dagang …
XX

     Penjualan ………...

XX

LATIHAN: 1.1
Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, silakan anda mengerjakan latihan berikut ini !
1) Apa yang dimaksud dengan Persekutuan dalam arti luas maupun dalam arti sempit ?
2) Apa saja yang menjadi ketentuan dalam perjanjian pendirian persekutuan?
3) Sebutkan jenis persekutuan !
4) Apa yang dimaksud dengan silent partner?
5) Sebutkan karakteristik utama dari persekutuan!

Pembentukan Persekutuan
A.     Pembentukan Persekutuan Baru
Yaitu merupakan pembentukan persekutuan yang samasekali baru berdasarkan kesepatan dua orang sekutu atau lebih.
Masing-masing sekutu menyetor modal untuk mendirikan perusahaan baru yang akan dimiliki bersama. Setoran modal tersebut dapat berupa kas, aktiva nonkas atau bahkan aktiva tidak berujud seperti kemampuan lebih yang dimiliki oleh seorang sekutu diatas kemampuan sekutu yang lain. Bila aktiva berupa non-kas maka penilaian besarnya modal harus dengan persetujuan masing-masing sekutu agar mendapatkan nilai yang wajar dan memenuhi prinsip keadilan sehingga biasanya digunakan nilai pasarnya yang wajar. Penurunan nilai aktiva juga harus ditetapkan secara bersama.
Bila terdapat kemampuan lebih dari sekutu maka perlakuan terhadap kemampuan lebih yang dimiliki sekutu ada 2 metode pengakuan modal yaitu:
1. Metode Bonus
2. Metode Goodwill

Metode Bonus:
Di asumsikan bhw jumlah Setoran modal mula-mula = jumlah rerata modal mula-mula


Metode Goodwill
Mengasumsi bhw jumlah setoran modal mula-mula = jumlah rerata modal mula-mula di+ goodwill
yang diakui


A.1.    Setoran Modal berupa Kas (contoh dan penyelesaiannya)
Tuan Artha & Tuan Graha sepakat mendirikan usaha persekutuan firma dengan nama  “GATRA ”. Sebagai setoran awal masing-masing sekutu menyetorkan sbb :
 Artha : Sebesar Rp 240.000.000  sedangkan Graha sebesar Rp 200.000.000  
a).    Bagaimana pengakuan dan pencatatan setoran modal awal pendirian persekutuan tersebut dengan menggunakan metode bonus dan metode goodwill?  Buatlah juga jurnal yang diperlukan!



Jawab A.1. :
a).    Jurnal untuk Setoran Modal ke Fa. GATRA dalam Rp
Kas  ……………..
440.000.000,-

     Modal Artha ……

240.000.000,-
     Modal Graha ……

 200.000.000,-
Bila dalam pendirian persekutuan tidak ada ketentuan proporsi pengakuan modal di dalam perjanjian, maka proporsi pengakuan modal dengan metode bonus besarnya dibagi rata (dibagi sama besar). Dengan demikian penyelesaian soal A.1 adalah:
Masing-masing modal diakui sebesar Rp 220.000.000,- (440.000.000 ÷ 2) oleh karena pengakuan modal dalam Fa. GATRA dengan menggunakan metode Bonus maka perhitungannya seperti berikut:
b).   Pengakuan Modal dengan Metode Bonus
Keterangan
Setoran Modal
Metode Bonus
Besarnya
Bonus
(1)
(2)
(1 - 2)
Setoran Artha
240.000.000
220.000.000
   20.000.000 *
Setoran Graha
200.000.000
220.000.000
(20.000.000)
    Jumlah setoran
440.000.000
440.000.000
0

* Jurnal untuk mencatat besarnya bonus
Modal Artha
20.000.000,-

     Modal Graha

20.000.000,-

Neraca Fa. “GATRA
Aktiva
Pasiva
Kas
440.000.000,-
Modal Artha
    220.000.000,-


Modal Graha
    220.000.000,-
Total
440.000.000,-
Total
    440.000.000,-

c).    Pengakuan Modal dengan Metode Goodwill

Keterangan
Setoran
Modal
Metode Goodwill
Besarnya
Goodwill
(1)
(2)
(2 - 1)
Setoran Artha
240.000.000
240.000.000
0
Setoran Graha
200.000.000
240.000.000
40.000.000
    Jumlah setoran
440.000.000
480.000.000
40.000.000

     Jurnal untuk mencatat besarnya goodwill
Goodwill
40.000.000,-

     Modal Graha

40.000.000,-

                                             Neraca Fa. “GATRA
Aktiva
Pasiva
Kas
440.000.000,-
Modal Artha
    240.000.000,-
Goodwill
  40.000.000,-
Modal Graha
    240.000.000,-
Jumlah
480.000.000,-
Jumlah
    480.000.000,-

Demikian contoh sederhana tentang pembentukan persekutuan (Fa) dengan setoran modal awalnya berupa uang kas. Dalam contoh ini juga telah dijelaskan bagaimana kita melakukan perhitungan dan perekayasaan pencatatan apabila salah satu dari anggota sekutu mempunyai kemampuan lebih dalam persekutuan, sehingga pengakuan modal-nya terhadap setoran modal para sekutu dapat diakui dengan menggunakan 2 metode yaitu Bonus dan Goodwill.



Sub pembahasan berikutnya adalah pembentukan Fa. dengan setoran modal awalnya berupa Aktiva Non-kas. Apabila penyetoran modalnya berupa aktiva non-kas maka penilaian besarnya modal harus memenuhi prinsip keadilan dan biasanya di nilai berdasarkan harga pasar yang wajar. Berikut adalah contoh sederhana mengenai penyetoran modal berupa aktiva non-kas.  
A.2.   Penyetoran Modal berupa Aktiva Non-Kas (contoh dan penyelesaiannya)
Bapak Upin & Ipin mendirikan usaha dengan nama “PT. MAKMUR”. Masing-masing menyetorkan modal: Upin berupa uang tunai (Kas) Rp 150.000.000.- dan Ipin berupa Gedung, Tanah dan Truk dengan nilai Rp 225.000.000,-; Rp 160.000.000,- dan Rp 175.000.000,-.
Dari informasi ini Saudara diminta (a) menyusun bagaimana cara mengakui setoran modal awal pendirian persekutuan tersebut apabila menggunakan metode bonus dan metode goodwill? (b) buatlah jurnal yang diperlukan dan Neraca awal atas setoran perdirian firma tersebut!

Jawab A.2. :
a).    Jurnal untuk mencatat setoran Modal Upin dan Ipin ke PT MAKMUR adalah (Rp)
 Kas
 150.000.000,-

Gedung
 225.000.000,-

Tanah
 160.000.000,-

Truk
 175.000.000,-

     Modal Upin

150.000.000,-
     Modal Ipin

560.000.000,-
b).   Pengakuan Modal dengan Metode Bonus   
Keterangan
Setoran
Modal
Metode
Bonus
Besarnya
Bonus
(1)
(2)
(1 - 2)
Setoran Upin
150.000.000
355.000.000
   (205.000.000) *
Setoran Ipin
560.000.000
355.000.000
205.000.000
    Jumlah setoran
710.000.000
710.000.000
0

Jurnal untuk mencatat besarnya bonus: (Bonus untuk Ipin)

Modal Ipin …..
205.000.000,-

     Modal Upin …..

205.000.000,-

Neraca awal atas setoran modal Upin dan Ipin : (metode bonus)

Neraca PT. “MAKMUR
Aktiva
Pasiva
Kas
  710.000.000,-
Modal Upin
 355.000.000,-


Modal Ipin
 355.000.000,-
Total Aktiva
  710.000.000,-
Total Pasiva
 710.000.000,-

Atau bisa juga dibuat seperti berikut:
Neraca PT. “MAKMUR
Aktiva
Pasiva
Kas
  150.000.000,-
Modal Upin
 355.000.000,-
Gedung
  225.000.000,-
Modal Ipin
 355.000.000,-
Tanah
  160.000.000,-


Truk
  175.000.000,-


Total Aktiva
 710.000.000,-
Total Pasiva
710.000.000,-



c).    Pengakuan Modal dengan Metode Goodwill

Keterangan
Setoran Modal
Metode Goodwill
Besarnya
Goodwill
(1)
(2)
(2 - 1)
Setoran Upin
150.000.000
560.000.000
410.000.000
Setoran Ipin
560.000.000
560.000.000
0
    Jumlah setoran
710.000.000
1.120.000.000
410.000.000





     Jurnal untuk mencatat besarnya goodwill  
Goodwill
410.000.000,-

     Modal Upin

410.000.000,-

                Neraca Fa. “GATRA
Aktiva
Pasiva
Kas
     710.000.000,-
Modal Upin
     560.000.000,-
Goodwill
    410.000.000,-
Modal Ipin
     560.000.000,-




Jumlah
 1.120.000.000,-       
Jumlah
 1.120.000.000,-

B.      Mengubah Pemilikan Perusahaan Perseorangan Yang Sudah Ada
Adanya peluang dan kerja-sama dalam bisnis, biasa pemilik perusahaan ingin mengembangankan perusahaan dengan menambah/ membuka peluang bagi orang atau pengusaha lain untuk bergabung dalam perusahaan. Apabila ini dilakukan maka pencatatan atas bergabungnya pihak lain tersebut akan dicatat melalui satu dari dua metode pencatatan yang digunakan, yaitu metode pembukuan lama (berdasarkan pembukuan/ pencatatan dari perusahaan sebelumnya) dan metode pembukuan baru. Perlakuan atas perubahan kepemilikan ini akan mengakibatkan adanya hal-hal sebagai berikut:
• Penilaian (kembali) Aktiva Bersih yang Disetor atau Revaluasi Aktiva
• Penentuan Modal masing-masing Sekutu
• Pembukuan atau akuntansinya disesuaikan dengan metode pembukuan yang
   digunakan.
SKEMA PERUBAHAN PERUSAHAAN PERORANGAN
MENJADI PERSEKUTUAN







 





















B.1.    Contoh Soal Pendirian Persekutuan Yang Sudah Ada:
Pada awal tahun 2001 Upin dan Ipin sepakat mendirikan Persekutuan “Murah Rejeki”. Upin sudah mempunyai perusahaan perseorangan “Sumber Rejeki” yang bergerak di bidang servis dan perawatan kendaraan bermotor dan akan menggunakan aktiva bersih perusahaan perseorangan tersebut sebagai setoran modal. Sedangkan Ipin akan menyetor modal berupa kas sebesar Rp 375.000.000,- untuk mendirikan persekutuan baru. Neraca perusahaan perseorangan Upin pada saat itu sebagai berikut:

   Perusaha Jasa “Sumber Rejeki”
Neraca per 31 Desember 2000
                                                         (dalam Rp)
Aktiva:


Kas

37.500.000
Piutang Dagang

45.000.000
Persediaan Brg. Dagang

52.500.000
Tanah

42.000.000
Gedung
 37.500.000

Akumulasi Penyusutan
22.500.000



15.000.000
Mebel dan Peralatan
22.500.000

Akumulasi Penyusutan
12.000.000



10.500.000
Total Aktiva

202.500.000
Pasiva:


Utang Bank

82.500.000
Modal Upin

120.000.000
Total Pasiva

202.500.000
Dalam hubungannya dengan setoran Upin tersebut telah disepakati adanya penyesuaian sebagai berikut :
1. Cadangan kerugian piutang diakui sebesar 10 % dari saldo piutang dagang.
2. Persediaan barang dagangan dinilai berdasarkan nilai pasarnya yaitu Rp 60.000.000
3. Diakuinya adanya goodwill sebesar Rp 15.000.000
4. Nilai tanah disepakati sebesar Rp 75.000.000
5. Diakuinya adanya utang biaya sebesar Rp 6.000.000
Pertanyaan:
a)       Atas transaksi tersebut diatas buatlah Neraca dan pencatatan pembentukan persekutuan dengan metode pembukuan lama (metode pembukuan melanjutkan pencatatan persekutan lama)?
b)       Atas transaksi tersebut diatas buatlah Neraca dan pencatatan pembentukan persekutuan dengan metode pembukuan baru?
                                                                                                            
Jawab B.1. :
a)       Pengakuan Modal Pendirian Persekutuan “Murah Rejeki” Menggunakan Metode Buku Lama:
ü  Persediaan :
- Nilai Pasar Persd. Brg. Dagangan
 60.000.000

- Nilai Buku
52.500.000

Kenaikan nilai persd. Brg Dagangan

 7.500.000
ü  Tanah :  
- Nilai Pasar Tanah
 75.000.000

- Nilai Buku
42.000.000

   Kenaikan nilai Tanah

33.000.000
   Pengakuan adanya Goodwill

15.000.000
Jumlah penambahan modal karena Penilaian kembali

    55.500.000
  (Revaluasi Aktiva)



- Cadangan Kerugian Piutang  (10% x 45.000.000)
 4.500.000

- Utang Biaya
6.000.000

   Jumlah Pengurangan Modal karena penilaian kembali

(10.500.000)
    Kenaikan Modal Upin karena Revaluasi Aktiva

45.000.000




ü  Jurnal penyesuaian atas Revaluasi aktiva (penilaian kembali) yaitu :
  Persediaan Barang Dagangan
7.500.000

  Tanah
33.000.000

  Goodwill
15.000.000

             Cadangan Kerugian Piutang

4.500.000
             Utang Biaya

6.000.000
             Modal Upin

45.000.000


ü  Mencatat setoran Ipin :
   Kas
375.000.000

             Modal Ipin

375.000.000

Dengan demikian untuk mengakui adanya penilaian kembali (revaluasi) atas aktiva tetap yang diserahkan Upin tersebut kita diwajibkan mencatat dan menilai kembali untuk rekening persediaan barang dagangan, Tanah, goodwill serta cadangan kerugian piutang dan utang. Sekaligus mencatat setoran Ipin berupa kas. Dan dalam metode pembukuan lama ini , neraca dari persekutuan baru yang mereka dirikan merupakan gabungan antara nilai aktiva perusahaan lama + penyesuaian + setoran modal sekutu baru, yaitu sebagai berikut:
Perusaha Jasa “Murah Rejeki”
            Neraca per 1 Januari 2001
Aktiva:


 Kas (37.500.000+375.000.000)

412.500.000
 Piutang Dagang
45.000.000

 Cad. Kerugian Piutang
(4.500.000)



40.500.000
Persediaan Brg. Dagang

60.000.000
Tanah

75.000.000
Gedung
37.500.000

Akumulasi Penyusutan
22.500.000



15.000.000
Mebel dan Peralatan
22.500.000

Akumulasi Penyusutan
12.000.000



10.500.000
 Goodwill

15.000.000
Total Aktiva

628.500.000
Pasiva:


 Utang Bank

82.500.000
 Utang Biaya

6.000.000
 Modal Upin

165.000.000
 Modal Ipin

375.000.000
Total Pasiva

628.500.000



Pengakuan Modal Pendirian Persekutuan “Murah Rejeki” Menggunakan Metode Buku Baru

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH FIIL AMR

makalah Sistem Penerangan

Makalah Citraan dan Unsur Intrinsik Citraan dalam Puisi