makalah sistem pemerintahan
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Makalah Sitem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal hal tersebut.
Secara luas
berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah
laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
Secara sempit,
sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda
pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
B. Definisi
Sistem Pemerintahan
Sistem berarti
suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai
hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam
arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala
tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun
yudikatif.
BAB II
PENGELOMPOKAN
SISTEM PEMERINTAHAN
A. Sistem Pemerintahan
Presidensial
merupakan sistem
pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah
tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung
jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara
sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara:
AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri sistem
pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan
Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif
tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet
bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif
dipilih melalui pemilu.
B. Sistem Pemerintahan
Parlementer
merupakan suatu
sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada
parlemen.Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar
dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri
dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara:
Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan
syarat sistem pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan
Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya
tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif,
dan antara presiden dan kabinet.
3. Eksekutif
dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
C. Sistem Pemerintahan
Campuran
Dalam sistem
pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan
Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden
sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
Contoh Negara :
Perancis.
BAB III
PELAKSANAAN
SISTEM PEMERINTAHAN
A. Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
1. Tahun
1945 – 1949
Terjadi
penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
a) Berubah
fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan
yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan
wewenang MPR.
b) Terjadinya
perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan
usul BP – KNIP.
2. Tahun
1949 – 1950
Didasarkan pada
konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer
cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa
konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer
murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan
pemerintah.
3. Tahun
1950 – 1959
Landasannya
adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut
adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Ciri-ciri:
a. presiden
dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c. Presiden
berhak membubarkan DPR.
d. Perdana
Menteri diangkat oleh Presiden.
4. Tahun
1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden
mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan
kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh
presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5. Tahun
1966 – 1998
Orde baru
pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era
orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
6. Tahun
1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan
demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada
parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk
unjuk rasa.
B. Sistem
Pemerintahan Menurut UUD ’45 Sebelum diamandemen:
1) Kekuasaan
tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2) DPR
sebagai pembuat UU.
3) Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan.
4) DPA
sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5) MA
sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6) BPK
pengaudit keuangan.
C. Sistem
Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
1) MPR
bukan lembaga tertinggi lagi.
2) Komposisi
MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3) Presiden
dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4) Presiden
tidak dapat membubarkan DPR.
5) Kekuasaan
Legislatif lebih dominan.
D. Perbandingan
SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan
penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam
praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat
dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial
dan Parlementer.
E. kelebihan
Sistem Pemerintahan Indonesia
1) Presiden
dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2) Pemerintah
punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3) Presiden
tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
F. Kelemahan
Sistem Pemerintahan Indonesia
1) Ada
kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan
Presiden.
2) Sering
terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3) Pengawasan
rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4) Pengaruh
rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
G. Perbedaan
Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
1. Badan
Eksekutif
a. Badan
Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan
negara.
b. Badan
Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan.
2. Badan
Legislatif
a. Di
Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan
Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
b. Di
Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan
persetujuan Presiden.
BAB IV
KESIMPULAN
Istilah sistem
pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata
system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh untuk melakukan sesuatau.
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh untuk melakukan sesuatau.
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.
Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu
system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu
negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya
dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan
eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh
seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh
seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat
berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
Sesuai dengan
kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi 6 yaitu : Presidensial, Parlementer, Komunis,Demokrasi liberal, liberal,
dan capital.
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Makalah Sitem Pemerintahan
Sistem pemerintahan
mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di
beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan
yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal hal tersebut.
Secara luas
berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah
laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
Secara sempit,
sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda
pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
B. Definisi
Sistem Pemerintahan
Sistem berarti
suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai
hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam
arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala
tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun
yudikatif.
BAB II
PENGELOMPOKAN
SISTEM PEMERINTAHAN
A. Sistem Pemerintahan
Presidensial
merupakan sistem
pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah
tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung
jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara
sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara:
AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri sistem
pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan
Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif
tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet
bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif
dipilih melalui pemilu.
B. Sistem Pemerintahan
Parlementer
merupakan suatu
sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada
parlemen.Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar
dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri
dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara:
Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan
syarat sistem pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan
Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya
tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif,
dan antara presiden dan kabinet.
3. Eksekutif
dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
C. Sistem Pemerintahan
Campuran
Dalam sistem pemerintahan
ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan
system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala
Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara :
Perancis.
BAB III
PELAKSANAAN
SISTEM PEMERINTAHAN
A. Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
1. Tahun
1945 – 1949
Terjadi
penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
a) Berubah
fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan
yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan
wewenang MPR.
b) Terjadinya
perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan
usul BP – KNIP.
2. Tahun
1949 – 1950
Didasarkan pada
konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer
cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa
konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer
murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan
pemerintah.
3. Tahun
1950 – 1959
Landasannya
adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut
adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Ciri-ciri:
a. presiden
dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c. Presiden
berhak membubarkan DPR.
d. Perdana
Menteri diangkat oleh Presiden.
4. Tahun
1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden
mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan
kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh
presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5. Tahun
1966 – 1998
Orde baru
pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era
orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
6. Tahun
1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan
demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada
parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk
unjuk rasa.
B. Sistem
Pemerintahan Menurut UUD ’45 Sebelum diamandemen:
1) Kekuasaan
tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2) DPR
sebagai pembuat UU.
3) Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan.
4) DPA
sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5) MA
sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6) BPK
pengaudit keuangan.
C. Sistem
Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
1) MPR
bukan lembaga tertinggi lagi.
2) Komposisi
MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3) Presiden
dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4) Presiden
tidak dapat membubarkan DPR.
5) Kekuasaan
Legislatif lebih dominan.
D. Perbandingan
SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan
penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam
praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat
dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial
dan Parlementer.
E. kelebihan
Sistem Pemerintahan Indonesia
1) Presiden
dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2) Pemerintah
punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3) Presiden
tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
F. Kelemahan
Sistem Pemerintahan Indonesia
1) Ada
kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan
Presiden.
2) Sering
terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3) Pengawasan
rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4) Pengaruh
rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
G. Perbedaan
Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
1. Badan
Eksekutif
a. Badan
Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan
negara.
b. Badan
Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan.
2. Badan
Legislatif
a. Di
Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan
Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
b. Di
Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan
persetujuan Presiden.
BAB IV
KESIMPULAN
Istilah sistem
pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata
system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh untuk melakukan sesuatau.
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh untuk melakukan sesuatau.
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.
Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu
system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu
negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya
dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan
eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh
seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh
seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat
berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
Sesuai dengan
kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi 6 yaitu : Presidensial, Parlementer, Komunis,Demokrasi liberal, liberal,
dan capital.
Comments
Post a Comment
Masukan Komentar Anda