Makalah Zakat
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Islam
adalah sebuah sistim yang sempurna dan komprehensif. Dengan Islam, Allah
memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi
ini. Allah menyempurnakan kenyamanan kehidupan manusia, pada awalnya dengan
memberi petunjuk kepadanya tentang identitas dirinya yang sesungguhnya. Allah
mengajarkan kepadanya bahwa ia adalah seorang hamba yang dimiliki oleh Tuhan
yang maha Esa dan bersifat dengan sifat-sifat kesempurnaan. Selanjutnya Allah
memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan
dirinya melakukan ibadah. Namun demikian, sarana-sarana tersebut tidak akan
dapat diperoleh kecuali dengan jalan saling tolong menolong antar sesama atas
dasar saling menghormati, dan menjaga hak dan kewajiban sesama.
Diantara
sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui
agama Islam adalah disyariatkannya Zakat. Zakat disyariatkan dalam rangka
meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju
kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam
hubungannya dengan orang lain. Zakat berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar
tidak keluar dari timbangan keadilan, dan menjaga jarak kesenjangan sosial yang
menjadi biang utama terjadinya gejolak yang berakibat runtuhnya ukhuwah,
tertikamnya kehormatan dan robeknya integritas bangsa.
B. RUMUSAN MASALAH
- Apakah definisi Zakat?
- Bagaimana sejarah pensyariatan Zakat?
- Apa hukum dan dalil Zakat?
- Apa hikmah dan fungsi zakat?
C. TUJUAN
- untuk mengetahui definisi zakat
- untuk mengetahui bagaimana sejarah pensyariatan zakat
- untuk mengetehui hukum dan dalil zakat
- untuk mengetahui hikmah dan fungsi zakat
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI ZAKAT
Zakat
adalah kata bahasa Arab “az-zakâh”. Ia adalah masdar dari fi’il madli “zakâ”,
yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan
makna ini Allah berfirman:
Artinya: “Sungguh beruntung orang yang mensucikan hati”.
(QS. As-Syams: 9)
Secara
istilah fiqhiyah, zakat ialah sebuah ungkapan untuk seukuran yang telah
ditentukan dari sebagian harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada
golongan-golongan tertentu, ketika telah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan. Harta ini disebut zakat karena sisa harta yang telah dikeluarkan
dapat berkembang lantaran barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga karena
harta yang dikeluarkan adalah kotoran yang akan membersihkan harta seluruhnya
dari syubhat dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya.
Selain
nama zakat, berlaku pula nama shadaqah. Shadaqah mempunyai dua makna. Pertama
ialah harta yang dikeluarkan dalam upaya mendapatkan ridho Allah. Makna ini
mencakup shadaqah wajib dan shadaqah sunnah (tathawwu’). Kedua adalah sinonim
dari zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60:
Artinya:
“Sesungguhnya shadaqah-shadaqah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah:
60)
Makna
As-Shadaqat dalam ayat tersebut adalah shadaqah yang wajib (zakat), bukan
shadaqah tathawwu’.
Selanjutnya
makna shadaqah disesuaikan dengan konteks pembicaraan dan pembahasannya. Jika konteknya
adalah zakat, maka shadaqah berarti zakat dan begitu pula sebaliknya.
B. SEJARAH PENSYARIATAN ZAKAT
Pada
dasarnya, kewajiban zakat bukan khususiah ummat Islam. Zakat telah disyariatkan
kepada umat-umat terdahulu. Dalam Islam, pensyariatan zakat dilakukan dalam
beberapa fase. Pada periode Mekah, sebenarnya telah turun ayat-ayat tentang
perintah zakat, diantaranya adalah firman Allah:
Artinya:
“dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang
(miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau
meminta)”. (QS. Al-Ma’arij: 24-25)
Ibnu
Hajar Al-‘Asqalani mengatakan bahwa mengenai awal turunya perintah zakat
terdapat perselisihan pendapat dikalangan ulama. Ibnu Huzaimah dalam shahihnya
mengatakan bahwa kewajiban zakat turun sebelum hijrah. Menurut pendapat yang
shahih, dan menjadi pendapat mayoritas ulama, pensyariatan zakat terjadi pada
tahun ke-8 setelah Rasulullah SAW melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah,
sebelum diturunkannya kewajiban puasa ramadhan.
C. HUKUM DAN DALIL ZAKAT
Zakat
adalah salah satu rukun Islam. Ia adalah wajib berdasarkan dalil-dalil qath’i
dan merupakan perkara ma’lum fiddin bid dharurah, sehingga keraguan dan
keingkaran akan kewajiban zakat menyebabkan kekufuran. Dalil terpenting
kewajiban zakat adalah:
Artinya:
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. (QS. Al-Baqarah: 43)
Perintah
semacam ini, diulang hingga pada 32 tempat dalam al-Quran. Hal ini menunjukkan
bahwa kedudukan zakat sangat penting dalam syariat Islam.
Dalil-dalil
zakat dalam hadits juga sangat banyak, diantaranya adalah sabda Rasulullah
SAW:
Artinya:
“Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi tiada Tuhan selan Allah dan
Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan
haji dan puasa ramadhan”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam
hadits yang disepakati keshahihannya (al-muttafaq alaih) disebutkan bahwa
Rasulullah SAW bersabda kepada Mu’adz ketika ia diutus ke Yaman: “Jika mereka
taat, maka kabarkanlah bahwa Allah mewajibkan mereka shadaqah yang diambil dari
orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang faqir mereka”.
Disamping
ayat al-Quran dan hadits, kewajiban zakat juga disokong dengan konsensum ulama
(ijma’). Ulama Islam dalam setiap masa hingga saat ini sepakat akan kewajiban
zakat ini. Para sahabatpun sepakat bahwa orang-orang yang tidak mau
mengeluarkan zakat boleh diperangi.
D. HIKMAH DAN FUNGSI ZAKAT
Hikmah
dan fungsi zakat sangat banyak dan tidak dapat dimuat secara keseluruhan dalam
lembar-lembar makalah ini. Yang jelas, secara global hikmah dan fungsinya
kembali kepada kebaikan pemberi dan penerima zakat, yang pada tahap
selanjutnya, memberikan kebaikan dan kesejahteraan sosial secara menyeluruh.
Berikut adalah sebagian hikmah dan fungsi zakat:
1. Zakat
dapat membiasakan muzakki (pemberi zakat) untuk bersifat dermawan, dan
melepaskan dirinya dari sifat-sifat bakhil, apalagi jika ia mampu merasakan
manfaatnya, serta menyadari bahwa zakat mampu mengembangkan harta yang
dimiliki.
2. Zakat
dapat memperkuat jalinan ukhuwah dan mahabbah antara diri muzakki dan orang
lain. Jika kepopuleran zakat dapat tergambarkan, hingga setiap muslim sadar
diri untuk menunaikannya, maka tergambarkan pula nuansa kasih sayang, kuatnya
persatuan, dan teguhnya persaudaraan.
3. Zakat
mampu memperkecil jarak kesenjangan sosial, menghilangkan kecemburuan sosial
dan meredam tingkat kejahatan.
4. Zakat
mampu mengentaskan kemiskinan yang pada akhirnya memperkecil angka pengangguran
dan membangkitkan geliat perekonomian.
5. Zakat
adalah sarana yang paling manjur dalam mensucikan hati dari sifat-sfat dengki,
hasud dan dendam, dimana ketiga sifat ini adalah penyakit utama masyarakat yang
paling mematikan. Dalam hal ini Allah berfirman:
Artinya:
“ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS. At-Taubah: 103)
6. Zakat
menghilangkan sifat cinta dunia, yang merupakan sumber segala kesalahan
7. Zakat
adalah pelebur dosa dan penyembuh berbagai macam penyakit
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kewajiban
zakat adalah keajaiban Islam. Uraian-uraian di atas adalah diantara bukti-bukti
akan hal itu. Tidak ada satu pun syariat Islam yang tidak memberikan
kesejahteraan kepada umat, tidak terkecuali zakat, disamping ia sebagai modal dalam
usaha mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan mendapatkan ridhoNya, yang
selanjutnya mendapatkan rahmatNya di Surga.
Dari
defenisi, sejarah, hukum dan hikmah dan fungsinya, jelas zakat meyakinkan
sebuah janji, akan tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, terpupuknya rasa
persatuan, dan wujudnya kesejahteraan dan keberuntungan di dunia dan akhirat.
Sungguh Allah maha kuasa, maha sempurna dan maha mengetahui atas keadaan
hambaNya. Alangkah meruginya mereka yang tidak mau menyadari dan tidak mau
melihat keajaiban zakat ini.
Comments
Post a Comment
Masukan Komentar Anda